Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan hak guna lahan bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya bisa mencapai 190 tahun. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima merespons putusan MK tersebut.
Aria Bima meminta Kementerian ATR/BPN untuk meninjau kembali seluruh peraturan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.











































