Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ira Puspadewi. Selain Ira, Prabowo juga memberikan rehabilitasi untuk Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Diketahui, Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun di dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara. Sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad divonis 4 tahun penjara.











































