Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
KPK juga merespons keputusan Presiden Prabowo yang memberikan rehabilitasi kepada para terdakwa dan menilai hal itu sebagai hak prerogatif presiden. KPK tidak memandang pemberian rehabilitasi ini sebagai preseden buruk bagi penanganan korupsi di Indonesia.