Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus PT Indobuildco (pengelola lahan Hotel Sultan saat ini) untuk membayar royalti sebesar USD 45 Juta ke negara. Putusan itu dibacakan setelah majelis hakim menolak gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara dkk terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Selain meminta PT Indobuildco membayar royalti, majelis juga meminta pengelola segera mengosongkan lahan Hotel Sultan.