Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Paulus Tannos tidak dapat diterima. Putusan ini menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Paulus Tannos tetap sah.
Majelis hakim menilai permohonan tersebut error in objecto dan prematur.











































