Kejaksaan Agung RI mengungkap total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop era Mendikbudristek Nadiem Makarim. Sebelumnya, Kejagung menyebutkan kerugian dalam kasus tersebut sebesar Rp 1,9 triliun. Namun kini nominal itu bertambah menjadi Rp 2,1 triliun.











































