Video: Majikan yang Siksa ART di Batam Divonis 10 Tahun Bui

20DETIK

   |   
510 Views | Senin, 08 Des 2025 19:52 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Roslina, majikan yang menganiaya asisten rumah tangga asal NTT, Intan Tuwa Negu.

Sementara itu, terdakwa Marliyati divonis 2 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Alamudin Hamapu - 20DETIK