Polisi bersama Bea Cuka menggagalkan upaya penyelundupan uang tunai sebasar Rp 7,79 miliar di Pelabuhan Batam. Empat orang berinisial CA, LS, HK dan R diamankan dalam operasi tersebut.
Modus yang digunakan adalah membawa uang rupiah ke luar negeri tanpa izin untuk ditukarkan ke mata uang asing.











































