Mulai 1 Juli 2026, pemerintah akan mewajibkan registrasi SIM card dengan menggunakan face recognition (Data Biometrik Wajah), alias harus melalui verifikasi wajah yang terintegrasi dengan basis data kependudukan.
"Mulai 1 Januari 2026 masih bersifat sukarela dengan dua metode, yakni registrasi lama melalui 4444 dan biometrik. Baru pada 1 Juli 2026 diwajibkan penuh menggunakan biometrik," kata Marwan O Baasir, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Tonton juga video lainnya di sini!