Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merespons wacana pemilihan kepala daerah kembali dilakukan melalui DPRD. Menurut Tito, baik pemilihan langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD sama-sama merupakan bentuk demokrasi dan tidak melanggar Undang-Undang Dasar 1945.











































