Ada enam perusahaan yang digugat perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Keenam perusahaan yang berlokasi di Sumatera Utara itu, diduga menjadi penyebab bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar. Kementerian Lingkungan Hidup mengungkap, enam perusahaan tersebut telah memangkas total 2.516,39 hektar hutan untuk pembukaan lahan.











































