Tim kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir berencana menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan tiga saksi dalam persidangan. Ketiga saksi tersebut merupakan eks anak buah Nadiem di Kemendikbudristek yaitu Jumeri, Hamid Muhamad, dan Sutanto
Pengacara menilai para saksi memberikan keterangan di bawah tekanan atau arahan tertentu karena takut akan keterlibatan mereka dalam praktik gratifikasi tersebut.











































