Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers tidak bisa langsung dituntut pidana hingga digugat perdata. Melainkan harus melalui proses di Dewan Pers terlebih dahulu.
Sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dewan pers tidak mencapai kesepakatan.











































