Komisi III DPR dan pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menyepakati bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata jadi usul DPR.
Hal itu disepakati dalam rapat kerja yang dilakukan hari ini yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. Pemerintah menyambut baik usulan agar RUU ini menjadi usul dari DPR.











































