Loading...

Video: Disdik DKI Jakarta Atur Pembatasan Gadget di Sekolah

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terus melakukan upaya melakukan pengawasan ruang digital bagi para siswa di sekolah. Salah satunya mengeluarkan SE (Surat Edaran) tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan. Aturan ini tertuang dalam SE Nomor e-0001/SE/2026 yang diterbitkan 7 Januari 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengungkap kebijakan ini bukan merupakan larangan total penggunaan gawai, melainkan langkah perlindungan agar siswa terhindar dari risiko penggunaan gawai yang tidak bijak selama jam sekolah.

Daffa Ridwan - 20DETIK | 29 Jan 2026 15:37 WIB

2,628 Penayangan