Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menindaklanjuti fakta persidangan dari keterangan saksi di kasus suap Kementerian Ketenagakerjaan mengenai permintaan uang oleh jaksa hingga Rp 6 miliar.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya tidak menangani kasus dugaan korupsi tersebut karena kewenangan ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Kejagung dipastikan tetap menindaklanjuti fakta persidangan tersebut.