Bareskrim Polri mengungkap fakta baru dalam kasus penipuan e-tilang yang melibatkan pengoperasian SIM box ilegal.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan para tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto jenis USDT sebesar 1.500–4.000 USDT (sekitar Rp25–67 juta), tergantung jumlah SIM box yang dioperasikan.
Selain gaji, para tersangka juga mendapatkan komisi dari transaksi kripto dengan nilai bervariasi, mulai ratusan juta rupiah hingga hampir Rp900 juta. Uang tersebut secara rutin ditukarkan ke rupiah setiap bulan.











































