Ada sejumlah pandangan tentang hukum menggabungkan puasa qadha Ramadan dengan Syawal. Mengutip detikHikmah, sebagian ulama Syafi'iyah, memperbolehkan untuk menggabungkan puasa wajib dan sunnah. Namun, terdapat juga ulama yang melarang, seperti Syaikh Bin Baz, Dr. Abdurrahman Ali Al-Askar, dan Dr. Muhammad bin Hassan.
Berdasarkan pernyataan dari Dosen Fikih Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Imam Sujoko, menggabungkan niat qadha puasa Ramadan dan Syawal tidak diperbolehkan karena hukumnya berbeda, yakni wajib dan sunnah. Berikut penjelasannya…
Klik di sini untuk menonton video-video lainnya!