Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Topan juga diwajibkan membayar denda sebesar 200 juta.
Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa Topan yakni mempengaruhi kepercayaan masyarakat dan pemerintah, menghambat pembangunan, tidak mendukung program pemerintah dalam pembrantasan korupsi.











































