Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Kementerian Komdigi memberikan update terkait status kepatuhan platform terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Komdigi mengatakan TikTok telah patuh pada PP tersebut dengan mempublikasikan batas usia minimum pengguna 16 tahun dalam platformnya termasuk menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun per 10 April 2026. Berikut beberapa langkah kepatuhan yang telah dijalani TikTok.