Loading...

Video: Komdigi Tagih Kepatuhan YouTube pada PP Tunas

YouTube dan Roblox dinilai belum mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Terkait YouTube, Kementerian Komdigi telah memberikan sanksi teguran.

Secara formal sanksi sudah ditegakkan kepada YouTube dengan memberikan teguran pertama, kita masih menunggu respons untuk langkah-langkah yang dilakukan YouTube.” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers, Selasa (14/4/2026).

Pemerintah menilai langkah penyesuaian yang dilakukan platform video milik Google itu belum cukup untuk memenuhi standar aturan yang berlaku di Indonesia.

Arssy Firliani - 20DETIK | 4 jam yang lalu

266 Penayangan