"Kami meminta apakah mungkin jika Kementerian Sosial dalam pengadaan barang dan jasa itu dilakukan oleh instansi lain lewat agen-agen pengadaan yang dimungkinkan oleh Undang-Undang," jelas Mensos setelah bertemu KPK. "Nah, ini baru berupa semacam gagasan kami untuk minta nasihat dari KPK lebih lanjut."











































