Mantan konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Ibam bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management.
Ibam juga dihukum membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan penjara selama 120 hari.