Video Jaksa: Nadiem Gunakan Strategi White Collar Crime

20DETIK

   |   
477 Views | Selasa, 09 Jun 2026 21:10 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh dalil nota pembelaan atau pleidoi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Jaksa mengatakan Nadiem menggunakan strategi kejahatan kerah putih atau white collar crime.

Jaksa meyakini Nadiem memanipulasi pencatatan transaksi uang dari Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Jaksa juga menjelaskan modus yang dilakukan Nadiem dalam menjalankan aksinya. Diketahui, jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5,6 triliun

Yumna Khan - 20DETIK