Jaksa meyakini Nadiem memanipulasi pencatatan transaksi uang dari Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Jaksa juga menjelaskan modus yang dilakukan Nadiem dalam menjalankan aksinya. Diketahui, jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5,6 triliun











































