Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menyampaikan laporan resmi terkait serangkaian temuan pelanggaran berat yang dilakukan oleh sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Pembimbing Ibadah (Bimbat) Kloter, hingga oknum ASN. Pelanggaran tersebut meliputi transaksi pembayaran Dam (denda) ilegal melalui Mukimin (residen ilegal/non-resmi), serta indikasi kasus badal haji dan kurban fiktif.
Melalui tindakan pembinaan dan penindakan tegas, sebagian besar dana berhasil ditarik kembali untuk disetorkan ke lembaga resmi (Adohi) atau dikembalikan langsung kepada jemaah. Berikut adalah rincian kasus yang diungkap per periode Mei hingga Juni 2026.










































