Video Polwan yang Bunuh Suaminya di Mataram Divonis 10 Tahun Penjara

20DETIK

   |   
31,421 Views | Jumat, 19 Jun 2026 22:12 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Brigadir Rizka Sintiyani dalam kasus pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. Rizka terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian.

Abdrurrasyid Efendi - 20DETIK