Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Brigadir Rizka Sintiyani dalam kasus pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. Rizka terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian.










































