Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Roy Suryo mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan praperadilan terkait ganti rugi usai pengajuannya tak diterima oleh hakim. Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil yang disebabkan kurangnya pihak. Hakim mengatakan bahwa yang memiliki kewenangan untuk pembayaran ganti rugi adalah Menteri Keuangan.
Roy memastikan bahwa pihaknya akan memasukkan Kementerian Keuangan sebagai pihak termohon dalam praperadilan terkait ganti rugi yang akan ia ajukan kembali.