Loading...

Video: Dewi Sukarno Divonis Denda Atas Kasus Penganiayaan di Tokyo

Pengadilan Distrik Tokyo resmi menjatuhi sanksi denda sebesar 200.000 yen atau sekitar Rp 22,5 juta kepada janda Presiden pertama RI Soekarno, Dewi Sukarno (86).

Melansir Antara, Dewi Sukarno itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap mantan asisten dan manajernya di kawasan Shibuya, Tokyo. Berdasarkan bukti rekaman video, ia terbukti melemparkan gelas sampanye serta memukul dan menendang korbannya.

Hakim menegaskan tindakan tersebut sangat berbahaya dan tidak ada alasan yang meringankan. Meski mengaku menyesal, Madame Dewi dikabarkan rugi hingga 90 juta yen akibat banyaknya pembatalan jadwal acara di TV.

Tri Aljumanto - 20DETIK | 13 jam yang lalu

3,384 Penayangan