BNN Provinsi Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 10 laporan kasus sepanjang Juni hingga September 2026. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sekitar 10 kilogram sabu, 232 kilogram ganja, 206 butir ekstasi, serta ratusan bungkus pod yang diduga mengandung etomidate.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 20 tersangka, satu di antaranya dilaporkan meninggal dunia.