Pakar Hukum Pidana Tanggapi Pasal 160 di Kasus HRS

20DETIK

   |   
11,378 Views | Kamis, 17 Des 2020 19:46 WIB

Pakar hukum pidana Teuku Nasrullah menyesalkan langkah Polri yang mengenakan pasal penghasutan dalam kasus Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia pun meminta penyidik untuk membuktikan adanya orang yang terhasut dalam perkara tersebut.

20Detik - 20DETIK