Pakar hukum pidana Teuku Nasrullah menyesalkan langkah Polri yang mengenakan pasal penghasutan dalam kasus Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia pun meminta penyidik untuk membuktikan adanya orang yang terhasut dalam perkara tersebut.
Pakar hukum pidana Teuku Nasrullah menyesalkan langkah Polri yang mengenakan pasal penghasutan dalam kasus Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia pun meminta penyidik untuk membuktikan adanya orang yang terhasut dalam perkara tersebut.