Ahli Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar mendapat kesan adanya autocratic legalism, yakni kepemimpinan yang menggunakan hukum untuk membenarkan apa yang diinginkan. Sementara terkait pemberantasan korupsi, ia menilai efektivitas KPK dapat dinilai pada Oktober 2021 setelah berubahnya status pegawai KPK menjadi ASN.