Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan modus operandi korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ketinggalan jaman atau klasik. Modusnya memiliki pola sama dan berulang dalam perkara korupsi kepala daerah. Berikut pernyataan Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam D'Rooftalk (3/3).