Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyindir keinginan politikus Partai Gerindra Arief Poyuono gugat masa jabatan presiden ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi hanya berkewenangan menguji Undang-Undang kepada Undang Undang Dasar 1945.