Hukum Darurat Vaksin AstraZeneca

20DETIK

   |   
60,573 Views | Selasa, 23 Mar 2021 22:10 WIB

D'Rooftalk membahas soal penggunaan vaksin AstraZeneca untuk program vaksinasi nasional. Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram karena mengandung tripsin dari babi. Meski demikian, MUI tidak melarang penggunaan vaksin AstraZeneca karena dalam keadaan darurat. 

Alfito Deannova membahasnya bersama Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am, Sekjen PBNU Ahmad Helmy Faishal Zaini, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dan pakar komunikasi politik Emrus Sihombing. Simak perbincangannya.

20Detik - 20DETIK