Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am menegaskan tentang diperbolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca. Terlepas dari adanya polemik, vaksin itu boleh digunakan sepanjang status darurat atau pandemi Covid-19 belum berakhir.
Dalam program D’Rooftalk (24/3), Asrorun menyatakan MUI juga pernah mengeluarkan fatwa serupa terkait standar halal suatu vaksin, seperti vaksin polio dan meningitis. Namun begitu ada vaksin yang halal, vaksin sebelumnya menjadi tidak boleh.