Kebijakan pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik atau pulang kampung saat libur lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021 menuai pro kontra. Larangan mudik tahun ini menjadi larangan yang kedua sejak pandemi virus corona melanda pada 2020 lalu. Larangan ini diperuntukkan bagi semua kalangan masyarakat, termasuk aparatur negara sebagai bentuk upaya pemerintah menekan penyebaran COVID-19.
Namun larangan yang dilakukan demi mencegah penyebaran COVID-19 ini bertolak belakang dengan pembukaan objek wisata yang juga berpotensi memicu kerumunan dan bisa menimbulkan lonjakan kasus COVID-19. Sejumlah kalangan menilai dua kebijakan ini dianggap menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.
Untuk membahasnya, Alfito Deannova dalam D'Rooftalk berbincang bersama Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan, dan sosiolog dari Universitas Indonesia Daisy Indira Yasmine. Simak perbincangannya.