Soal Kriteria Pengecualian Pembatasan Mudik, Ini Jawaban Kemenhub

20DETIK

   |   
5,732 Views | Rabu, 14 Apr 2021 11:55 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengesahkan aturan larangan transportasi mudik periode 6-7 Mei 2021. Meski begitu larangan tidak berlaku bagi mereka yang masuk kriteria pengecualian pembatasan mudik.

Jubir Kemenhub Adita Irawati mengingatkan mereka yang masuk kriteria pengecualian pembatasan mudik diharuskan membawa surat tugas dengan tanda tangan dan stempel basah dari atasannya. Adita mengingatkan bahwa mereka harus membawa surat jalan yang hanya berlaku satu kali.

Selain itu, Adita juga mengingatkan untuk tidak coba-coba beralasan untuk liburan dihadapan petugas. Karena alasan itu tidak berlaku dalam kriteria larangan mudik 2021 dan ada sanksinya.

20Detik - 20DETIK