Gojek Kena Sanksi Denda Rp 3,3 Miliar

20DETIK

   |   
3,781 Views | Kamis, 25 Mar 2021 21:32 WIB

Gojek dikenakan sanksi denda dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebesar Rp 3,3 miliar. Sanksi tersebut dijatuhkan karena Gojek melakukan keterlambatan pemberitahuan akuisisi yang dilakukannya atas Loket.com.

Arssy Firliani / Ahmad Maulana - 20DETIK
Tags: