Korban CPNS bodong Olivia Nathania resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menggugat Nia Daniaty, Oi dan Raffly sebesar Rp 8,1 miliar.
Player Video sedang memuat.
Korban CPNS bodong Olivia Nathania resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menggugat Nia Daniaty, Oi dan Raffly sebesar Rp 8,1 miliar.