KPK mengungkap jika Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) mengajukan sejumlah syarat khusus untuk mendapatkan jabatan kepala desa. Selain harus ada persetujuan melalui suami, Hasan Aminuddin (HA), jabatan kades juga dikenakan tarif Rp.20 juta dan upeti.