Karyawan berpenghasilan Rp 5 juta kini dikenakan pajak sebesar 5%. Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dan peraturan pemerintah nomor 55 tentang penyesuaian pengaturan di bidang PPh
Karyawan berpenghasilan Rp 5 juta kini dikenakan pajak sebesar 5%. Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dan peraturan pemerintah nomor 55 tentang penyesuaian pengaturan di bidang PPh