Karyawan Gaji Minimal 5 Juta Kini Kena PPh 5 Persen

20DETIK

   |   
18,723 Views | Senin, 02 Jan 2023 07:57 WIB

Karyawan berpenghasilan Rp 5 juta kini dikenakan pajak sebesar 5%. Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dan peraturan pemerintah nomor 55 tentang penyesuaian pengaturan di bidang PPh

Bagus Putra Laksana - 20DETIK