Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (28/5). Zarof dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda senilai Rp 1 milliar.
Zarof diduga menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, ia juga didakwa bermufakat jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.