Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta telah turun dari level 4 menjadi level 3 mulai hari ini, Selasa (24/8). Polda Metro Jaya memutuskan tetap melanjutkan kebijakan ganjil genap di 3 kawasan, dari yang sebelumnya 8 kawasan.