Pemerintah Arab Saudi membatasi bawaan rokok jemaah haji mulai 2017. Para jemaah yang membawa rokok lebih dari 200 batang atau 1 slof rokok akan dikenakan denda Rp 35 juta.
Petugas bea dan cukai pun melakukan pendeteksian sejak awal terhadap bawaan jemaah haji seperti rokok, obat-obatan, dan senjata tajam. Petugas banyak temukan calon jemaah haji yang menyelundupkan rokok.