Calon Haji Kedapatan Selundupkan Rokok

20DETIK

   |   
60 Views | Jumat, 20 Jul 2018 19:44 WIB

Pemerintah Arab Saudi membatasi bawaan rokok jemaah haji mulai 2017. Para jemaah yang membawa rokok lebih dari 200 batang atau 1 slof rokok akan dikenakan denda Rp 35 juta.

Petugas bea dan cukai pun melakukan pendeteksian sejak awal terhadap bawaan jemaah haji seperti rokok, obat-obatan, dan senjata tajam. Petugas banyak temukan calon jemaah haji yang menyelundupkan rokok.

Deni Prastyo Utomo - 20DETIK