Beberapa jemaah banyak yang melakukan kegiatan di luar dari anjuran atau rukun haji yang semestinya. Seperti halnya mengusap-usap mimbar di makam rasulullah Muhammad SAW.
Banyak Jemaah yang melakukan itu karena ikut-ikutan belaka. Bagaimana hukumnya melakukan kegiatan di luar rukun haji? Berikut ini penjelasannya.