Jemaah haji yang hendak membayar dam (denda) seperti melanggar ketentuan ihram bisa membayar kepada bank resmi dan kantor pos yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi. Jemaah juga bisa memilih cara membayar dam dengan membeli kambing untuk langsung disembelih.
Salah satu tempat yang menyediakan kambing baik untuk membayar dam atau berkurban adalah Pasar Al Kakiyah, Mekah. Pasar ini berlokasi di Jalan Umm al-Mu’mineen umm Salama, samping pasar induk yang berjarak 20 kilometer dari Mekah.