Patung Dan Boneka Dalam Hukum Islam

TV Show

   |   
0 Views | Kamis, 11 Okt 2012 11:44 WIB

Patung merupakan benda-benda yang sering menghiasai rumah. Sedangkan boneka adalah benda yang sangat disukai wanita dan anak-anak. Seringkali kita beranggapan patung dan boneka telah menjadi perkara halal dalam hukum Islam karena tidak ada orang yang menyembahnya. Namun ada beberapa hal yang harus diketahui mengenai hal tersebut. Bagaimana sebenarnya patung boneka dilihat dari pandangan hukum Islam? Temukan jawaban selengkapnya dalam Khazanah episode ini yang juga akan membahas fenomena bom bunuh diri dan kajian Islam mengenai orang gila.

reporter - 20DETIK
Tags: