Taqlid diartikan sebagai kegiataan mengikuti suatu perkataan dan perbuatan tanpa mengetahui dalil yang dijadikan dasar. Hal itu muncul dikarenakan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap para ulama. Sehingga kewibawaan para ulama perlahan mulai luntur. Dan akhirnya umat mengabaikan mereka. Apakah taqlid ini diperbolehkan dalam Islam? Temukan saja jawabannya dalam Khazanah.