Kapal Silver Sea 2 ditangkap Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) di perairan Sabang, Aceh, pada 12 Agustus 2015. Putusan Pengadilan Negeri Sabang pada Kamis (19/10) nyatakan kapal ini dirampas untuk negara karena melakukan pelanggaran.
Kapal Silver Sea 2 ditangkap Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) di perairan Sabang, Aceh, pada 12 Agustus 2015. Putusan Pengadilan Negeri Sabang pada Kamis (19/10) nyatakan kapal ini dirampas untuk negara karena melakukan pelanggaran.